Rabu 20 Aug 2014 19:51 WIB

Fatwa Qardhawi: Makanan dan Minuman (5)

Dan dalam surah al-Maidah ayat 3, Alquran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi/ca
Dan dalam surah al-Maidah ayat 3, Alquran menyebutkan binatang-binatang yang diharamkan itu dengan terperinci dan lebih banyak.

Diharamkan Bangkai dan Hikmahnya

1) Pertama kali haramnya makanan yang disebut oleh ayat Alquran ialah bangkai, yaitu binatang yang mati dengan sendirinya tanpa ada suatu usaha manusia yang memang sengaja disembelih atau dengan berburu.

Hati orang-orang sekarang ini kadang-kadang bertanya-tanya tentang hikmah diharamkannya bangkai itu kepada manusia, dan dibuang begitu saja tidak boleh dimakan. Untuk persoalan ini kami menjawab, bahwa diharamkannya bangkai itu mengandung hikmah yang sangat besar sekali:

a) Naluri manusia yang sehat pasti tidak akan makan bangkai dan dia pun akan menganggapnya kotor. Para cerdik pandai di kalangan mereka pasti akan beranggapan, bahwa makan bangkai itu adalah suatu perbuatan yang rendah yang dapat menurunkan harga diri manusia.

Oleh karena itu, seluruh agama Samawi memandangnya bangkai itu suatu makanan yang haram. Mereka tidak boleh makan kecuali yang disembelih, sekalipun berbeda cara menyembelihnya.

b) Supaya setiap Muslim suka membiasakan bertujuan dan berkehendak dalam seluruh hal, sehingga tidak ada seorang Muslim pun yang memperoleh sesuatu atau memetik buah melainkan setelah dia mengkonkretkan niat, tujuan dan usaha untuk mencapai apa yang dimaksud.

Begitulah, maka arti menyembelih—yang dapat mengeluarkan binatang dari kedudukannya sebagai bangkai—tidak lain adalah bertujuan untuk merenggut jiwa binatang karena hendak memakannya.

Jadi seolah-olah Allah tidak rela kepada seseorang untuk makan sesuatu yang dicapai tanpa tujuan dan berpikir sebelumnya, sebagaimana halnya makan bangkai ini. Berbeda dengan binatang yang disembelih dan yang diburu, bahwa keduanya itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan tujuan, usaha dan perbuatan. (Halal dan Haram dalam Islam)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement